Sumenep, GILAS.id – Kinerja Polsek Lenteng jadi sorotan tajam Forum Aliansi Lintas Media Sumenep. Pasalnya, penanganan kasus atau perkara dugaan penganiayaan terhadap Hamdi, (34) pemuda Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sudah berlangsung berbulan-bulan, tak kunjung tuntas ditangani.
Koordinator Forum Aliansi Lintas Media Hendra Wijaya menyoroti cara penanganan perkara dugaan penganiayaan yang dialami Hamdi tak kunjung tuntas. Bahkan untuk menetapkan terlapor sebagai tersangka atau tidak, itu memakan waktu 3 bulan berjalan. Mulai Laporan Polisi dari 23 Maret hingga 25 Mei 2026.
Dari awal para insan pers mengamati dan mengikuti perkembangan kasus dugaan penganiayaan oleh terlapor HD (inisial), warga Desa Gelugur, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep kepada Hamdi selaku pelapor terbilang sangat lamban
“Masak hanya untuk menetapkan ada tidaknya tersangka butuh waktu 3 bulan berjalan dan itu belum kelar-kelar juga. Ini kasus penganiayaan bos. Harusnya cepat, bisa dalam hitungan hari sudah ditangkap pelaku dugaan penganiayaan jika terbukti,” kritik Hendra.
Ironisnya, kata dia, jangan kan menangkap dugaan pelaku penganiayaan, hanya untuk melakukan proses gelar perkara saja tak kunjung digelar. Padahal ini kasus penganiayaan yang mengakibatkan pelapor atau korban mengalami luka-luka di wajah, pelipis matanya.
“Indikasi mengulur-ulur perkara, tidak adanya konsistensi dari pernyataan dari Kanit Reskrim Polsek Lenteng Bripda A Andrianto. Dihubungi awal oleh para awak media pada Kamis, 07 Mei 2026 mengatakan jika minggu depan bakal digelar perkaranya,” Beber Hendra.
Namun, lanjut wartawan brewok ini, seminggu kemudian yakni pada Kamis, 14 Mei 2026 saat ditanyakan kembali oleh insan pers kapan kok belum ada gelar perkara juga? Melalui telpon genggamnya Bripda Andri menegaskan jika jika dalam minggu-minggu ini akan dilakukan gelar perkara dugaan penganiayaan terhadap Hamdi.
“Ke esokan harinya, tepatnya pada Jumat, 15 Mei 2026, Kanit Reskrim Polsek Lenteng ini akhirnya disambangi ke Kantornya Mapolsek Lenteng oleh awak media. Dengan tegas Bripda Andri masih menyatakan jika dalam minggu ini bakal gelar perkara,” Terang Hendra.
Diungkapkan Hendra jika pada minggu berikutnya yakni Senin, 18 Mei 2026, lagi-lagi Kanit Bripda Andri dikonfirmasi para awak media masih mengatakan hal yang sama bahwa dalam minggu ini bakal digelar perkaranya. Sudah sejak 3 minggu Bripda Andri tetap mengatakan hal yang sama, dalam minggu ini bakal digelar perkaranya. Nyatanya janji hanyalah sebatas janji.
“Anehnya pada Kamis, 21 Mei 2026, pernyataan Bripda Andri berubah ketika dihubungi insan pers bahwa minggu depan bakal digelar perkaranya. Kenapa Bripda Andri berbohong? Ada apa dengan Polsek Lenteng ini. Terus kenapa proses perkaranya terkesan diulur-ulur? Padahal dalam penegakan hukum, masyarakat butuh adanya kepastian hukum.” Tegas wartawan media online ini.
Ditambahkan, lantas bagaimana dengan slogan ‘Polri Presisi’ (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan). “Lantas dimana letak responsibilitasnya Polsek Lenteng menangani perkara ini?” Cepat juga tidak, malah lamban penanganannya, ketusnya.
Sementara Kapolsek Lenteng Kapolsek Lenteng, IPTU Dovie Eudy Zhendy melalui Kanit Reskrim Bripda A Andrianto ketika dikonfirmasi selalu bermacam-macam alasan. “Pernah bilang kalau minggu-minggu ini banyak liburnya. Pernah bilang juga di lain waktu masih banyak kesibukan dan perkara yang ditanganinya,” Beber Hendra. (dan)










