Sumenep, Gilas.id– Panitia Khusus (PANSUS) Tambak Udang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, menemukan beberapa dugaan pelanggaran serius mengenai tata kelola tambak udang. Temuan itu merupakan hasil dari Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa usaha tambak udang di Kecamatan Dasuk, pada hari Kamis (11/12/2025).
Ketua Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid mengatakan akan memanggil semua pengusaha tambak udang di Sumenep untuk audit secara keseluruhan, terutama urusan kepatuhan pada regulasi berkaitan ekologis dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari CR.
“Pansus DPRD Sumenep akan memanggil Semua pengusaha tambang udang untuk audit secara keseluruhan,” katanya.
Menurutnya, Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak berjalan sebagaimana mestinya, ada indikasi masih banyak perusahaan tambak buang langsung limbah ke laut yang berbahaya bagi ekosistem.
“Ipal tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan terindikasi masih ada perusahaan yang membuang limbah langsung ke laut,” ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Akhmadi biasa disapa, pengusaha tambak diduga sudah tidak tertib dalam melakukan uji limbah, seharusnya rutin tapi terindikasi beberapa lalai, padahal biaya cuma Rp 600 ribu per pengujian.
“Seharusnya uji limbah dilakukan rutin, tetapi kami menemukan beberapa yang lalai,” katanya.
Masih menurut Akhmadi, Selain urusan ekologis sebagai dampak serius berkaitan kerusakan lingkungan, ternyata tambak udang tidak menyumbang PAD yang sesuai. Yang bisa masuk ke kas daerah hanya pengujian limbah di laboratorium DLH.
“Dalam setahun andai semua tertib bisa meraup dana lumayan diatas Rp 150 juta, praktiknya hanya kisaran Rp 20 juta saja, jauh dibandingkan dengan dampak ekologis yang timbul,” kata dia.
Ia menjelaskan bahwa Disisi lain tidak ada sumbangsih apapun kepada daerah selain biaya pengujian limbah itu yang nilainya sangat kecil, padahal seharusnya perusahaan yang ada di Sumenep juga bisa membantu daerah dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR)
“Perusahaan di Sumenep seharusnya bisa memberikan sumbangsih nyata melalui CSR sesuai Perbup 25/2023,” tutupnya. (DN)











