Sumenep, Gilas.id – Tak ada angin tak ada hujan, tiba-tiba saja Pendopo Keraton Sumenep mendadak gaduh. Bukan apa-apa, ternyata para pejabat teras dihadapkan dengan satu isu besar MUTASI.
Pakar komunikasi politik Nanik Farida kembali bersuara. Bagi kalangan ‘pejabat teras’, mutasi jabatan bisa bermakna berkah, juga bisa bermakna petaka. Kenapa sebab? Lantaran mutasi bisa jadi jalan menuju kejayaaan kekuasaan, sisi lain justru terancam menuju jurang kekuasaan yang menakutkan.
Jebolan UMM ini menegaskan mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengacu pada Undang-Undang terbaru yakni UU No.20/2023 tentang ASN. Dikuatkan dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.5/2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi ASN yang mengatur tentang prosedur mutasi.
Perempuan yang cukup vokal ini mengatakan mutasi ASN atau pejabat kali ini yang layak disorot terkait dengan mutasi eselon II yakni Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) atau yang biasa dikenal dengan pejabat teras di lingkungan pemerintahan.
Pada dasarnya, kata Farida, mutasi itu perpindahan atau pergantian pegawai pemerintah untuk pengembangan karier (kompetensi), peningkatan kapasitas ASN dan distribusi SDM agar merata. Mutasi itu mencakup rotasi, promosi dan demosi berdasarkan meryt syatem dan uji kompetensi.
“Pilihannya jelas kok, mutasi para ASN atau pejabat teras itu akan dihadapkan pada rotasi, promosi maupun demosi. Masalahnya kenapa tiap kali mutasi digelar berpotensi bikin jantungan pejabat? Karena mutasi jadi satu-satunya pintu menuju tangga kekuasaan”, beber Farida.
Meskipun ada standarisasi dalam melakukan mutasi ASN dengan prinsip meritokrasi, kata aktivis perempuan ini, tetap saja faktanya mutasi pejabat atau ASN akan berhadapan dengan 2 hal yang bikin jantungan yakni promosi atau malah Demosi.
“Jika kinerjanya baik bisa naik pangkat dan jabatan (jabatan dipromosikan). Tapi celakamya jika kinerjanya buruk akan berdampak pada penurunan pangkat dan jabatan (demosi jabatan). Karena mutasi di birokrasi itu memang hang utama ajang pemberian penghargaan (reward) dan punishmant (sanksi),” paparnya.
Sementara itu, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melakukan mutasi dan promosi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai langkah meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik.
“Kami melakukan penataan dan mutasi jabatan, targetnya adalah kinerja perangkat daerah semakin optimal. Ujung-ujungnya program pembangunan berjalan lebih efektif, dan pelayanan publik semakin meningkat kepada masyarakat,” kata Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di sela-sela pengambilan sumpah dan janji pejabat, di Pendopo Agung Keraton, Rabu (14/1/2026).
Diharapkan, setiap ASN selalu siap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya di mana saja sesuai kebutuhan organisasi, karena bagian dari komitmen sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
Sebanyak 9 JPT atau pejabat teras yang dimutasi. Sehingga kekosongan pejabat teras di OPD terisi selebihnya terjadi pergeseran pejabat. Selain itu, Bupati juga melakukan Rotasi dan Promosi sebanyak 69 pengawas eselon IV di tingkat Kecamatan.
Bupati mengatakan, seluruh proses mutasi jabatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan penilaian kinerja serta kompetensi ASN.
“Kami optimis dengan penataan birokrasi yang tepat, roda pemerintahan mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkas Bupati. (dan)











