Sumenep, gilas.id – Pengusutan kasus dugaan penganiayaan yang dialami pelapor Hamdi (34) pemuda Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Madura bakal jadi terang benderang. Pasalnya setelah melalui serangkaian proses hukum, Penyidik Kepolisian Sektor (Polsek) Lenteng sudah mengantongi bukti hukum yang kuat.
Informasi yang dihimpun oleh media gilas.id. Perkara dugaan penganiyaan tersebut sudah memasuki tahap penyidikan setelah sebelumnya ditingkatkan dari proses penyelidikan. Kini, kasus tersebut bakal dilakukan gelar perkara guna mencari dan memastikan ada tidaknya calon tersangka.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Lenteng IPTU Dovie Eudy Zhendy melalui Kanit Reskrim Bripda A Andrianto menegaskan jika perkara dugaan penganiyaan Hamdi tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Sehingga minggu depan, Kamis (21/5/2026) bakal dilakukan gelar perkara.
Hal.itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: B/SPDP/03/V/RES.1.6./2026/Polsek. Juga dikuatkan dengan adanya Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: SP.Sidik/04/V/RES.1.6./2026/Unitreskrim/Polsek Lenteng/Polres Sumenep/Polda Jatim Tanggal 008 Mei 2026.
Pada tanggal yang sama, penyidik Polsek Lenteng menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan Nomor: SP.Gas.Sidik/04/V/ Res.1.8/2026/Unitreskrim/Polsek Lenteng/Polres Sumenep/Polda Jatim tanggal 08 Mei 2026.
Menurut Bripda Andri, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan setelah polisi mengantongi bukti hukum. Setidaknya dua unsur alat bukti hukum permulaan sudah terpenuhi. Baik pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi-saksi, dan bukti visum dari Puskesmas Lenteng. Bahkan juga sudah dilakukan oleh TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Desa Daramista.
Bripda Andri mengatakan jika hasil visum menunjukan memang terjadi luka pada korban (Hamdi). Jika luka korban memang diakibatkan terkena benda tumpul. Bahkan dari keterangan saksi-saksi menunjukkan jika memang terjadi dugaan penganiayaan atau pemukulan.
“Pada intinya kita tidak main-main dalam menangani perkara tersebut. Buktinya kasus ini sudah masuk dalam proses penyidikan. Bahkan sebentar lagi bakal dilakukan gelar perkara,” tandasnya. (dan)










