Sumenep, Gilas.id – Mundurnya calon Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep Arif Firmanto meningkatkan eskalasi politik Pemerintahan Era Fauzi – Imam (bupati Achmad Fauzi Wongsojudo – Wabup KH Imam Hasyim).
Perebutan kursi panas Sekda Sumenep mendadak mendidih. Lantaran dalam proses seleksi terbuka (Open Bidding) calon Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumenep Arif Firmanto tumbang saat kontestasi politik Sekda sedang berlangsung.
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Djoni Tunaedy menegaskan mundurnya ‘calon kuat Sekda’ Sumenep ini merubah ‘peta politik’ dalam persaingan perebutan kursi panas Sekda Sumenep. Pasalnya, Arif digadang-gadang sebagai calon kuat atau pewaris tahta Sekda Sumenep periode 2026 – 2029. Akhirnya, mundurnya Arif memicu spekulasi politik yang liar.
Dinamika politik ini ibarat mata pisau. Satu sisi makin menguatkan jika reformasi birokrasi Sumenep jalan. Namun di sisi lain, mundurnya Arif memicu spekulasi liar karena publik terlanjur menstigmakan Arif sebagai orang dekat penguasa.
“Ini belum jelas Pak Arif mundur karena faktor apa? Tapi yang jelas mundurnya Pak Arif di tengah jalan saat proses seleksi sedang berlangsung memicu tanda tanya besar. Jangan-jangan ada intervensi atau bahkan ada ‘pembegalan politik’, entahlah?’ kata Djoni, politisi kawakan yang ngaku juga heran.
Menurutnya, peristiwa ini kebetulan atau memang karena eskalasi politik yang tinggi. Sebab dari awal proses seleksi sekda, suhu politik birokrasi Sumenep langsung naik. Buktinya, sebelumnya Pj Sekda yang menjabat Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Sekda mundur.
Kini, sambung Joni, insiden poltik itu kembali terulang. Calon kandidat Sekda Arif pun ikut mundur saat ikut Assessment atau Uji Kompetensi Jabatan (UKJ) di Kantor BKD Provinsi Jawa Timur. Dari kaca mata politik, potensi dugaan adanya tekanan politik atau ada kekuatan besar yang menyebabkan Arif mundur.
Kata Bung Jon, jika tak ada intervensi atau tekanan politik, kenapa Pak Arif mundur? Padahal dia lolos seleksi administrasi dengan status Memenuhi Syarat (MS) sesuai PP No.18/2016 tentang perangkat daerah, diperkuat dengan UU No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Jadi Pejabat mau lamar calon Sekda itu kan harus punya nyali, kapasitas dan siap menjalankan visi misi Bupati Sumenep. Tantangan dan resikonya sangat besar.
Siapa pun yang maju calon Sekda, tentu kata eks Ketua Partai Demokrat Sumenep ini, tidak main-main. Sudah melalui pertimbangan politik yang matang. Jabatan sekda itu puncak karier politik Aparatur Sipil Negara (ASN) di Struktural Pemerintahan. ‘Kalau ‘tidak dibegal’ pencalonannya, Pak Arif harus jelaskan ke publik alasan kenapa mundur?” tuntut Joni.
“Semua bermimpi dan ingin menduduki kursi empuk kekuasaan sekda. Nah, kalau tiba-tiba Arif mundur, publik akan bertanya-tanya. Ini ada apa gerangan?? Sekelas Pak Arif saja bisa mundur di tengah jalan?” Ujar Joni. (dan)











