Terkesan Main-main, Ketua Pansel Sekda Mundur atau Diberhentikan?

Selasa, 3 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Syahwan Effendi

Foto: Syahwan Effendi

Sumenep, Gilas.id – Adegan lelucon politik dalam perebutan kursi Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur kembali dpertontonkan ke publik. Itu terkait dengan spekulasi jabatan Ketua Pansel Sekda yang dijabat Pj Sekda diganti. Mundur atau diberhentikan?

Praktisi hukum Sumenep Pathor Rahman mengkritik keras penyusunan Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Sumenep yang menyebabkan Pj Sekda Syahwan Effendy mundur. Sebab pengisian Pansel Sekda harus memenuhi beberapa syarat. Diantaranya komposisi anggota pansel harus memiliki jabatan yang setara atau lebih tinggi dari jabatan yang dilelang.

Nyatanya, kata jebolan Eks MCW (Malang Corruption Watch) ini, ketua pansel yang mundur justru jabatannya di bawah calon Sekda. Itu jelas melanggar PermenPAN RB No.15/2019 tentang pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Insiden politik ini jangan dianggap remeh karena sudah cacat prosedural,” terang Paong, sapaan kerennya.

Menurutnya, formasi Pansel Sekda memang diatur ketat untuk menjamin objektivitas. Dari formasi keanggotaan pansel, jelas mengabaikan prinsip meritokrasi yakni sistem merit dan berpotensi terjebak dalam konflik kepetingan (conflik of interest).

“Masak selevel Pj Sekda yang ditunjuk Bupati tidak paham soal persyaratan komposisi formasi keanggotan Pansel Sekda? Kalau paham kan tidak perlu masuk jadi Pansel Sekda sejak awal. Sehingga tidak perlu mundur di tengah jalan saat proses seleksi sudah berlangsung. Ini mundur apa diberhentikan? “ Tanya Paong heran.

Lantaran sudah cacat prosedural, tidak hanya mengabaikan prinsip meritokrasi. Tapi juga memiliki konsekwensi hukum jika tetap menjabat Ketua Pansel. Apa saja? Diantaranya hasil seleksi sekda bakal dibatalkan oleh pansel atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Tidak hanya itu, hasil seleksi terbuka atau lelang sekda akan ditolak oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) jika tak sesuai prosedur. Termasuk komposisi pansel yang dinilai tidak sesuai. KASN akan mengeluarkan surat rekomendasi penolakan hasil lelang sekda.

Selain itu, jika dianggap cacat hukum maka peserta seleksi yang dirugikan atau masyarakat bisa menggugat ke Pengadialn Tata Usaha Negara (PTUN). Termasuk juga dapat sanksi administratif berupa teguran tertulis dari KemenPAN RB atau KASN.

Jika sedari awal sudah terjadi dugaan penyimpangan di tubuh Pansel, maka jelas hasil lelang Sekda juga bakal diragukan. Kalau sampai hasil lelang sekda keputusannya dianulir, tentu nama baik Pemkab Sumenep akan tercoreng.

Sebagaimana dilansir sebelumnya, Pj Sekdakab Sumenep Syahwan Effendy mengakui jika dirinya mundur sebagai Ketua Pansel Sekda. Alasan kuat diantaranya, saran Badan Kepagawaian Nasional (BKN) ketika BKPSDM Sumenep konsultasi ke BKN bahwa ada pertimbangan untuk menghindari konflik kepentingan.

Alasan lainnya, kata Pj Sekda, agar pansel ekternal lebih obyektif dalam penilaian, dan adanya debatable posisi Pj. Sekda. Berdasarkan Permenpan RB No.15/2019 pasal 17 ayat 2 bahwa Pansel Selter (Seleksi Terbuka) Sekda setingkat atau lebih tinggi dari jabatan yang akan diselter kan.

“Agar pansel lebih kualifaid, berintegritas dan steril maka saya mengundurkan diri,” beber Syahwan. (dan)

Berita Terkait

Berawal Dari Petasan, Pemuda Asal Meddelan Jadi Korban Pemukulan
Bangun Komunikasi Terbuka, Ansari Gelar Dialog dengan Insan Pers
Badan Gizi Nasional Suspensi 10 SPPG di Sumenep
Aksi Nyata JMP: Berbagi Takjil untuk Pejuang Nafkah di Bumi Gerbang Salam
Ternyata, “Pewaris Tahta” Sekda Sumenep Itu Agus
Offside! Flyer Sekda Agus, Ambisi atau Ada Dalang yang Gerakkan?
Mainkan Flyer Sekda, Sesatkan Informasi Publik
ASB Temui Pj Sekda, Usut Transparansi Anggaran Lelang Sekda

Berita Terkait

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:58

Berawal Dari Petasan, Pemuda Asal Meddelan Jadi Korban Pemukulan

Kamis, 12 Maret 2026 - 20:39

Bangun Komunikasi Terbuka, Ansari Gelar Dialog dengan Insan Pers

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:44

Badan Gizi Nasional Suspensi 10 SPPG di Sumenep

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:30

Aksi Nyata JMP: Berbagi Takjil untuk Pejuang Nafkah di Bumi Gerbang Salam

Kamis, 26 Februari 2026 - 08:15

Offside! Flyer Sekda Agus, Ambisi atau Ada Dalang yang Gerakkan?

Berita Terbaru

Berita

Badan Gizi Nasional Suspensi 10 SPPG di Sumenep

Rabu, 11 Mar 2026 - 11:44