Sumenep, Gilas.id – Kasus dugaan korupsi dana BUMDes untuk pengadaan kambing telah menjadi perbincangan hangat masyarakat Desa Meddelan, Desa Sendir, Desa Cangkreng Desa Poreh dan sekitarnya selama sepekan.
Sebab, dana ratusan juta yang dialokasikan untuk memberdayakan masyarakat desa setempat justru malah diduga kuat dijadikan dana bancakan oleh oknum aparat pemerintah desa, khususnya Kepala Desa (Kades) Meddelan Moh. Haris. Bukannya memberdayakan dan mesejahterakan masyarakatnya justru malah diduga jadi bancakan.
Mirisnya, saat para insan pers beramai-ramai mennyoroti dan memberitakan selama berhari-hari, nomor Kades Meddelan sudah tidak bisa dikonfirmasi lagi. Beberapa wartawan yang intens memberitakan, semuanya tak ada balasan pesan yang dikirim via WhatsApp. Ditengarai Kades Meddelan memblokir nomor wartawan.
Pakar Komunikasi Politik Nanik Farida menuding keras tindakan Kepala Desa Meddelan yang pengecut tak pantas jadi aparatur pemerintah. Pemimpin apalagi pejabat publik yang menggunakan dan dibiayai oleh uang rakyat atau APBDes, wajib penggunaan dananya diawasi.
“Jika Kades Meddelan tetap memblokir nomor wartawan itu melanggar pasal 4 ayat (2) dan (3) dan pasal 18 ayat (1) UU No.40/1999 tentang Pers. Kades terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” beber Farida.
Jika Kades Meddelan merasa tidak bersalah atau benar, kata Farida, kenapa harus memblokir nomor wartawan? Itu pertanda pemerintahan di Desa Meddelan bobrok. Tugas insan pers itu menginformasikan lewat berita. “Jika Haris tidak siap dikritik, mending mundur jadi Kades Meddelan,” ujar aktivis perempuan jebolan Malang ini.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Desa Meddelan Moh Haris tak dapat dihubungi nomor WA nya. Dichat juga tidak dibalas. Karena beberapa wartawan yang getol memberitakan BUMDes Meddelan sama-sama tidak bisa dihubungi nomornya, kemungkinannya WA insan Pers diblokir. (dan)











