Sumenep, Gilas.id – Mutasi besar-besaran khususnya eselon II b untuk mengisi 9 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama bagian dari agenda penting Pemerintahan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo – Wakil Bupati KH Imam Hasyim (Era Fauzi – Imam) dalam mengoptimalkan kinerja birokrasinya.
Pro kontra dalam mutasi hal biasa sebagai bagian dari penyegaran birokrasi. Meski rotasi dan mutasi Kabinet Supel (Sumenep Melayani) Jilid I Era Fauzi – Imam adalah hak prerogatif bupati, itu tak lepas dari sorotan tajam pengamat politik dan kebijakan Djoni Tunaedy.
Bung Joni, biasa disapa,_ mengatakan mutasi itu bagian dari sirkulasi kekuasaan untuk menjalankan program-program pemerintah dan kebijakan kepala daerah. Tapi jangan salah, mutasi itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2017 yang telah diubah dengan PP No.17/2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam PP tersebut, lanjut Joni, bahwa jenjang karier PNS dikembangkan berdasarkan merit system (Sistem Merit) yakni berdasar kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan objektif, tanpa diskriminasi. Itu untuk menghasilkan birokrasi yang profesional (the right man on the right place) dan memberikan pengembangan karier PNS yang jelas.
“Patut disoal misalnya Kepala BKPSDM yang baru dilantik hasil mutasi kemarin yakni Benny Irawan. Hemat saya, jenjang karier pejabat satu ini cukup ‘melejit’. Berawal dari Kabid PU Bina Marga kala itu 2023 pada Era Fauzi – Eva, lalu dilantik jadi Kepala BRIDA pada November 2024 Era Fauzi – Imam, lalu merangkap jadi Plt Kepala BKPSDM 2026 lalu jadi kepala definitif 2026. ” kritiknya pedas.
Dibeberkan, mutasi yang objektif berdasarkan sistem merit dengan berpedoman pada prinsip meritokrasi. Objektif itu penilaian atau evaluasi ASN/ PNS berdasarkan kinerja dan kompetensi nyata bukan karena faktor kedekatan atau non-merit. Misalnya, apakah mutasi Benny itu sudah Objektif?
“Mari kita analisa. Mutasi harus berdasar prinsip meritokrasi bahwa posisi atau jabatan harus diberikan berdasarkan kemanpuan dan prestasi. Maka diaturlah Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) yang meliputi kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural” paparnya.
Dijelaskan, dari aspek kualifikasi pendidikan, Benny seorang Insinyur, Sarjana Teknik. Sementara jabatan yang didudukinya adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM). Artinya dia lebih kualifaid duduk sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR).
Dari aspek kompetensi terutama kompentensi teknis dan manajerial, hemat saya, Benny lebih kompeten di Dinas PUTR karena lebih berkaitan dengan keahlian dan bidangnya. “Lalu dari aspek kinerja, emang sehebat apa kinerja Pak Benny? Apa prestasi yang dicapainya?” Ujar eks anggota DPRD Sumenep ini.
Eks politisi Partai Demokrat ini mengatakan, pengalaman kerjanya (jam terbang), Benny juga lama di Dinas PU Bina Marga yang sekarang sudah jadi Dinas PUTR Sumenep. Ingat 3 jabatan strategis seperti Bappeda, BKPSDM dan Inspektorat harus diserahkan pada orang yang benar-benar kompeten dan kinerjanya hebat.
“Ingat, perlu saya tegaskan tidak lantas Pak Benny itu kinerjanya buruk dan tidak kompeten. Tapi jam terbang dan track record itu sangat penting untuk mengisi karier JPT apalagi sekelas BKPSDM. Kan Benny belum pernah jadi pegawai BKPSDM yang menahkodai ribuan ASN? Tanya dengan nada heran.
Itulah pentingnya jenjang karier PNS jika mengacu pada sistem merit maka pelayanan publik akan lebih optimal. Juga pembangunan daerah akan mudah digenjot serta kemiskinan dan pengangguran dapat ditekan.
“Jika misalnya hasil mutasi tak sesuai sistem merit, maka kerja Pj Sekda dan Tim Penilai Kinerja harus dievaluasi oleh Bupati karena yang mengusulkan dan memberikan pertimbangan ke Bupati,” Kritiknya.
Terpisah, Pj Sekda Syahwan Effendy menanggapi pertanyaan wartawan bahwa jika Benny perrnah di JPT Pratama di BRIDA. Pertimbangan lain karena selama di BRIDA, Benny melaksanakan tugas dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran disiplin.
“Juga BKPSDM sama dengan OPD lain. Kalau soal prestasi memang tidak harus dengan piagam penghargaan dan Pak Benny sudah pejabat definitif. Terlalu naif kalau ditanya ke saya. Silahkan tanya ke Pak Benny atau Bapak Bupati. Bupati memilih orang tidak sembarangan,” pungkasnya.
Ketika ditanya naifnya dimana? Kata Joni, karena itu tugas dari Tim Penilai Kinerja (TPK) dan Pj Sekda bagian dari TPK itu sendiri. Sebab tugas TPK memberikan rekomendasi atau pertimbangan kepada Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terkait nama-nama pegawai yang akan dimutasi, dipromosikan, atau didemosi.
Dari pertimbangan itu lalu, kata dia, Bapak Bupati mengambill keputusan. Soal mutasi memang hak prerogatif bupati. Tapi TPK yang memberikan pertimbangan kepada Bupati berdasarkan hasil penilaian kualifikasi, kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.
Sudahkah sesuai kualifikasi, kinerja, kompetensi dan jam terbangnya berdasarkan PP No.17/2020 ?? Lalu Pj Sekda mengatakan yang beri label strategis dan tidak strategis itu siapa? Kalau insinyur tidak harus di teknis, JPT itu jabatan manajerial.
“Kalau cari yang ideal tidak ada maka yang penting indikator yang ada di SKJ sebagian telah dipenuhi. Contoh Disbudporapar dulu bukan sarjana pendidikan, ujarnya melalui pesan WhatsApp. (dan)











