Sumenep, Gilas.id- Panitia Khusus (Pansus) Tambak Udang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep terus melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah tambak udang. Usai sidak di Kecamatan Bluto dan Kecamatan Pragaan, pansus bergerak ke Kecamatan Batuputih, dan Kecamatan Batang-Batang, kemarin dan hari ini. Selasa (16/12/2025).
Dari hasil sidak itu, Pansus DPRD Sumenep menemukan beberapa tambak yang tidak memiliki izin (Ilegal). Dengan itu, Pansus meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep segera mengambil tindakan atau melakukan penutupan terhadap tambak bodong tersebut.
Anggota Pansus Tambak Udang , Samsiyadi mengatakan Pemkab Sumenep harus segera menindak tambak udang bodong. Selain membahayakan lingkungan secara ekologis, tambak udang ilegal itu juga tidak ada sumbangsih apapun kepada daerah.
“Kita kehilangan potensi PAD sampai Rp 1,5 Miliar dengan banyaknya tambak udang bodong yang datanya sampai 400 tambak. Tidak ada pilihan lain, tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” tandas politisi Partai Nasdem itu.
Menurutnya, Lebih parah lagi di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Disana salah satu tambak besar justru tidak dilengkapi izin sama sekali. Anehnya, perusahaan itu merasa aman dan seolah merasa ada yang membekingi.
“Sudah tidak berijin, buang limbah langsung ke laut, parah banget, ini DLH kemana,” tegasnya.
“Ada juga tambak udang perusahaan besar, di Badur yang tak peduli lingkungan sama sekali. Perusahaannya besar, tanggung jawab sosialnya nol. Ipal juga asal saja, bahkan terlihat tak terpakai,” bebernya.
Tak hanya itu, Samsiyadi juga mengaku semula pansus bergerak ke Desa Sergang Kecamatan Batuputih. Pansus menemukan salah satu perusahaan besar mengoperasikan tambak udang asal-asalan terkait IPAL.
“Memang ada, tapi tidak tampak digunakan, bahkan sepertinya memang tidak digunakan,” katanya.
Terpisah, Anggota Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Endi menambahkan, tambak udang bodong juga banyak di Kecamatan Batang-Batang. Mereka tersebar di sejumlah titik.
“Ada perusahaan di Batang Batang yang buang limbah ke sungai, tapi seolah-olah melalui Ipal, padahal bohongan,” kata politisi PDIP itu tegas.
Seperti halnya Samsiyadi, Endi juga mendorong pemkab lebih tegas, sehingga semua tambak udang bodong harus ditutup.
“Tutup, bahaya secara ekologis karena tanpa pantauan. OPD terkait juga lemah pengawasannya sehingga asal saja buang limbah,” bebernya.
Untuk diketahui, perusahaan tambak udang harus mengurus banyak izin. Dari izin lokasi, dokumen UPL UKL, ijin penamaman modal, IMB, surat pembudidayaan ikan, dan lain sebagainya.
Dalam rangka penertiban usaha tambak udang, DPRD sedang menyusun Perda Tambak Udang yang mengatur soal tata kelola lingkungan, terutama pencegahan pencemaran lingkungan tambak udang. (DN)











