GMNI Menggugat Fungsi Pengawasan DPMD Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sumenep, GILAS.id – Isu santer dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa pada umumnya dan Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep pada khususnya, semakin menggelinding bak bola api. Polemiknya semakin meluas hingga naik ke instansi Pemerintah Kabupaen (Pemkab) Sumenep.

Isu panas itu memicu salah satu gerakan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sumenep menggelar audiensi menggugat fungsi pengawasan Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Sumenep sekitar pukul 02.30 WIB pada Jumat (5/6/2026).

Di tengah lesunya perekonomian masyarakat, Pemerintah pusat Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2021 yang diatur secara spesifik melalui Permendesa dan Kepmendesa PDT No.3/2025 yang memberlakukan aturan mewajibkan desa mengalokasikan minimal 20 persen dari anggaran Dana Desa (DD) untuk program ketahanan pangan dan hewani.

Ketua GMNI Cabang Sumenep Roni Ardianto mengatakan program ketahanan pangan ditujukan untuk membuka lapangan kerja baru di sekotor pertanian, perikanan dan peternakan. Sekaligus memastikan pasokan pangan lokal tetap aman dan mandiri.

“Yang patut kami sayangkan, kenapa kejanggalan dalam realisasi pengadaan kambing di Desa Meddelan luput dari pengawasan DPMD Sumenep. Mulai dari tahap pengawasan tata kelola APBDes, DD hingga pengelolaan aset desa sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan,” paparnya.

“Ingat, penyertaan modal minimal 20 persen dari Dana Desa (DD) ke Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus dimintai pertanggung jawabannya oleh Kepala Desa (Kades) Meddelan kepada Direktur BUMDes Meddelan. Itu mekanismenya sesuai UU No.6/2014 dan PP No.11/2021,” Terang aktivis GMNI ini.

Dasar hukumnya, lanjut Roni, Kades itu sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sekaligus penasehat BUMDes. Maka pengurus BUMDes wajib menyusun dan menherahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) tertulis yang diserahkan kepada Kades dan BPD paling lambat 3 bulan setalah anggaran berakhir.

Masalah kemudian yang terungkap, beber Roni, justru Kades terindikasi kuat diduga melakukan bancakan dana pengadaan kambing sekitar Rp 170 jutaan tersebut, sebagaimana dilansir oleh berbagai pemberitaan media massa. Sementara kambing yang dibeli hanya belasan ekor yang ditaksir harganya Rp 1 juta hingga Rp 2 juta saja per ekornya. “Kan sedih melihat kasus ini, mestinya kades sebagai penanggunh jawab,” katanya geram.

Sementara Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi dan Kerja Sama Desa (PUEKD Fadholi saat audiensi mengatakan jika dinas hanya bertugas membina dan mengkoodinasikan, bukan pengawasan. Anehnya lagi ditanya jika pembinaan jalan, harusnya tidak terjadi dugaan lenyelewenangan itu? Fadholi pun beralasan ini karena banyak rolingan pengurus BUMDes. (dan)

Berita Terkait

Suara “Sumbang” GMNI menggelegar di Forum DPMD; Lapangan Kerja Sempit, Dana BUMDes Dikepras?
Terduga Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian
Akhirnya, Inisial H Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Ternyata, Tim Auditor Inspektorat ‘Buta Informasi’ BUMDes Meddelan, Lantas Apa yang Diaudit?
PT Empat Sekawan Mulia Jadikan Kurban sebagai Tradisi Berbagi dan Kebersamaan
Heboh! Jelang Lebaran Inspektorat Sumenep Periksa ADD dan DD Meddelan
Kantongi Bukti Hukum, Polisi Siap Gelar Perkara Penganiayaan
Inspektorat Sumenep Janji Usut Dugaan Penyimpangan Dana BUMDes Meddelan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:37

GMNI Menggugat Fungsi Pengawasan DPMD Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:25

Suara “Sumbang” GMNI menggelegar di Forum DPMD; Lapangan Kerja Sempit, Dana BUMDes Dikepras?

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:21

Terduga Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:01

Akhirnya, Inisial H Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:16

PT Empat Sekawan Mulia Jadikan Kurban sebagai Tradisi Berbagi dan Kebersamaan

Berita Terbaru