Badan Gizi Nasional Suspensi 10 SPPG di Sumenep

Rabu, 11 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Gilas.id – Badan Gizi Nasional resmi menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jawa Timur. Dari total 788 SPPG di Provinsi Jawa Timur, terdapat delapan SPPG di Kabupaten Sumenep yang masuk dalam daftar suspend karena dinilai belum memenuhi persyaratan dasar operasional, Rabu (11/3/2026/).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat Nomor 841/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan di Jakarta pada 10 Maret 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa penghentian operasional dilakukan karena sejumlah SPPG belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Selain itu, ditemukan pula ketidaklengkapan fasilitas pendukung, termasuk tidak tersedianya tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan, yang merupakan bagian dari ketentuan operasional program.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026 berjalan sesuai standar kesehatan, sanitasi, serta tata kelola yang telah ditetapkan pemerintah.

Adapun delapan SPPG di Kabupaten Sumenep yang disuspensi sementara adalah:

Update data yang blom masuk:

– SPPG Sumenep Ambunten Keles

– SPPG Sumenep Giligenting Banbaru

– SPPG Sumenep Batang-Batang Batang-Batang Daya 2

– SPPG Sumenep Pasongsongan Padangdangan

– SPPG Sumenep Sapeken Sapeken 4

– SPPG Sumenep Ganding Ganding

– SPPG Sumenep Lenteng Lenteng 3

– SPPG Sumenep Pasongsongan Campaka

– SPPG Sumenep Kalianget Kalianget Barat 2

– SPPG Sumenep Arjasa Kalinganyar

Dalam surat tersebut, Badan Gizi Nasional menegaskan bahwa penghentian operasional ini berlaku sampai seluruh persyaratan dipenuhi. Artinya, selama ketentuan administratif dan sanitasi belum dilengkapi, SPPG yang masuk dalam daftar tersebut tidak diperkenankan menjalankan kegiatan operasionalnya.

Pihak pengelola SPPG baru dapat mengajukan pencabutan status suspend setelah melakukan pendaftaran SLHS ke Dinas Kesehatan, membangun fasilitas IPAL, serta melengkapi seluruh ketentuan operasional yang berlaku.

Permohonan pencabutan harus disertai bukti pendaftaran SLHS dan dokumen pendukung lainnya yang kemudian diajukan kepada Deputi Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional.

Kebijakan ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara SPPG agar tidak mengabaikan standar kesehatan, sanitasi, dan tata kelola dalam menjalankan program pemenuhan gizi masyarakat. (dan)

Berita Terkait

GMNI Menggugat Fungsi Pengawasan DPMD Terkait Pengelolaan Keuangan Desa
Suara “Sumbang” GMNI menggelegar di Forum DPMD; Lapangan Kerja Sempit, Dana BUMDes Dikepras?
Terduga Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian
Akhirnya, Inisial H Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Ternyata, Tim Auditor Inspektorat ‘Buta Informasi’ BUMDes Meddelan, Lantas Apa yang Diaudit?
PT Empat Sekawan Mulia Jadikan Kurban sebagai Tradisi Berbagi dan Kebersamaan
Heboh! Jelang Lebaran Inspektorat Sumenep Periksa ADD dan DD Meddelan
Kantongi Bukti Hukum, Polisi Siap Gelar Perkara Penganiayaan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:37

GMNI Menggugat Fungsi Pengawasan DPMD Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:25

Suara “Sumbang” GMNI menggelegar di Forum DPMD; Lapangan Kerja Sempit, Dana BUMDes Dikepras?

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:21

Terduga Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:01

Akhirnya, Inisial H Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:16

PT Empat Sekawan Mulia Jadikan Kurban sebagai Tradisi Berbagi dan Kebersamaan

Berita Terbaru