Soal Galian C, BMHS Bakal Gelar Aksi Demontrasi Ke Polres Sumenep

Selasa, 17 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Sumenep Gilas.id– Gelombang protes terhadap maraknya tambang galian C ilegal di Kabupaten Sumenep kian menguat. Barisan Mahasiswa Hukum Sumenep (BMHS) menyatakan sikap tegas dan memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa di Polres Sumenep dalam waktu dekat. Aksi tersebut digelar sebagai bentuk kekecewaan atas dugaan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin.

Koordinator BMHS, Faisal, menilai aparat penegak hukum tidak boleh lagi menutup mata terhadap persoalan yang telah berlarut-larut. Ia mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Sumenep.

“Tragedi maut di Dusun Kembang, Desa Rombasan, Kecamatan Pragaan, Jumat (13/2/2026) pagi, menjadi alarm keras bagi kita semua. Jangan sampai korban berikutnya kembali berjatuhan hanya karena pembiaran,” tegas Faisal, Selasa (17/2/2026).

Seorang warga bernama Sujianto (60) tewas di lokasi setelah mobil pick up yang dikemudikannya terperosok ke jurang saat hendak mengambil batu di area galian C yang diduga ilegal. Peristiwa tersebut memantik kemarahan publik dan memperkuat desakan agar aparat bertindak tegas.

Faisal mengungkapkan, laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal telah berulang kali disampaikan, baik ke tingkat Polres maupun ke Polda Jawa Timur. Namun, hingga kini aktivitas tambang di sejumlah titik di Kabupaten Sumenep diduga masih terus berlangsung.

Bahkan, pada 16 Januari 2026, BMHS secara resmi melaporkan persoalan ini ke Subdit Tipidter Direskrimsus Polda Jawa Timur. Meski demikian, mereka menilai belum ada langkah konkret yang mampu menghentikan praktik tambang ilegal secara menyeluruh.

“Atas nama supremasi hukum, Kanit Pidsus wajib dicopot jika terbukti lalai atau tidak serius menangani laporan masyarakat. Penegakan hukum tidak boleh menunggu korban,” tegas Faisal.

Faisal menilai pembiaran terhadap tambang ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga.

Dalam aksi yang akan digelar pekan ini, BMHS membawa lima tuntutan utama:

1. Menutup seluruh tambang galian C di Kabupaten Sumenep yang tidak mengantongi izin resmi.

2. Menangkap dan memenjarakan seluruh pelaku penambangan galian C ilegal di Sumenep.

3. Mendesak Kapolres dan Kasat Reskrim mencopot Kanit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep.

4. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh anggota Unit Pidsus Satreskrim Polres Sumenep.

5. Segera melakukan PTDH terhadap oknum penyidik pembantu yang diduga menerima setoran dari pelaku tambang ilegal.

BMHS menegaskan, aksi ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan berintegritas. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal isu ini demi tegaknya supremasi hukum di Kabupaten Sumenep.

“Ini bukan semata soal tambang ilegal, tetapi soal keberanian aparat dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Jika hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka kepercayaan publik akan terus tergerus,” pungkas Faisal.

BMHS memastikan aksi akan berlangsung secara damai dan konstitusional sebagai wujud partisipasi aktif mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum di Kabupaten Sumenep. (dan)

Berita Terkait

GMNI Menggugat Fungsi Pengawasan DPMD Terkait Pengelolaan Keuangan Desa
Suara “Sumbang” GMNI menggelegar di Forum DPMD; Lapangan Kerja Sempit, Dana BUMDes Dikepras?
Terduga Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian
Akhirnya, Inisial H Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Ternyata, Tim Auditor Inspektorat ‘Buta Informasi’ BUMDes Meddelan, Lantas Apa yang Diaudit?
PT Empat Sekawan Mulia Jadikan Kurban sebagai Tradisi Berbagi dan Kebersamaan
Heboh! Jelang Lebaran Inspektorat Sumenep Periksa ADD dan DD Meddelan
Kantongi Bukti Hukum, Polisi Siap Gelar Perkara Penganiayaan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:37

GMNI Menggugat Fungsi Pengawasan DPMD Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:25

Suara “Sumbang” GMNI menggelegar di Forum DPMD; Lapangan Kerja Sempit, Dana BUMDes Dikepras?

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:21

Terduga Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:01

Akhirnya, Inisial H Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:16

PT Empat Sekawan Mulia Jadikan Kurban sebagai Tradisi Berbagi dan Kebersamaan

Berita Terbaru