Sumenep, Gilas.id – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sumenep menyampaikan kritik tegas terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 67 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan terkait pelestarian budaya dan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Perbup tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan, keberpihakan, dan perlindungan nyata terhadap pelaku UMKM lokal, Sebagaimana telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang mengamanatkan prinsip keadilan.
Ketua Umum HMI Cabang Sumenep Faishol Ridho menegaskan bahwa UMKM selama ini selalu dijadikan jargon pembangunan daerah, namun dalam praktik kebijakan, justru kerap menjadi pihak yang paling rentan terpinggirkan.
“Perbup Nomor 67 Tahun 2025 ini secara normatif memang berbicara tentang penataan dan pengembangan UMKM, tetapi secara substansi kami melihat masih ada potensi ketimpangan. Kebijakan ini rawan menguntungkan pelaku usaha bermodal besar dan mengabaikan UMKM kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi rakyat Sumenep,” tegasnya.
Ketua Umum HMI Cabang Sumenep, Faishol Ridho juga menilai, dalam Perbup tersebut belum terdapat jaminan yang jelas dan tegas mengenai keadilan akses dalam hal pendampingan usaha hingga ruang pemasaran.
“Adanya Mall UMKM yang digadang-gadang sebagai salah satu media pemberdayaan UMKM tentu tidak akan cukup. Sebab ASN/PNS yang berjumlah sekitar 20.000 (dua puluh ribu) bisa saja mengakses ke UMKM di luar Sumenep ketika tidak ada kejelasan dalam mekanisme keterlibatan UMKM”.
Lebih jauh, Faishol Ridho menyoroti lemahnya pengaturan mengenai mekanisme pengawasan dan keberpihakan kebijakan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Sumenep. Tanpa instrumen pengawasan yang kuat, Perbup ini berpotensi hanya menjadi regulasi administratif tanpa dampak signifikan bagi kesejahteraan pelaku UMKM.
“DKUPP tidak boleh hanya berperan sebagai regulator administratif. DKUPP harus menjadi institusi yang aktif menjamin pemberdayaan UMKM yang berkeadilan, bukan sekadar memfasilitasi kegiatan seremonial atau program yang tidak menyentuh akar persoalan,” lanjutnya.
Dalam audiensi tersebut, HMI Cabang Sumenep mendesak DKUPP Kabupaten Sumenep untuk Menjamin keberpihakan kebijakan kepada UMKM skala mikro dalam implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025, Menyusun skema pemberdayaan yang adil, transparan, dan berbasis kebutuhan riil pelaku UMKM, serta Memastikan tidak terjadi monopoli atau dominasi pasar oleh pelaku usaha besar yang berpotensi mematikan UMKM yang lebih kecil.
Faishol Ridho menegaskan bahwa pemberdayaan UMKM bukan sekadar program ekonomi, melainkan bagian dari mandat konstitusional untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Oleh karena itu, setiap kebijakan daerah harus berpijak pada prinsip keberpihakan terhadap rakyat kecil, bukan semata pada logika pertumbuhan ekonomi.
“Jika UMKM hanya dijadikan simbol keberhasilan pembangunan, sementara pelakunya terus bergulat dengan ketidakadilan struktural, maka kebijakan tersebut patut dikritisi dan diluruskan,” tutupnya.
HMI Cabang Sumenep menyatakan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perbup Nomor 67 Tahun 2025 dan tidak menutup kemungkinan melakukan langkah advokasi lanjutan apabila aspirasi pelaku UMKM tetap diabaikan. (dan)











