Temukan Beberapa Pelanggaran Serius, DPRD Sumenep Bakal Panggil Semua Pengusaha Tambak Udang

Kamis, 11 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Pansus DPRD Sumenep Saat Melakukan Sidak

Foto Pansus DPRD Sumenep Saat Melakukan Sidak

Sumenep, Gilas.id– Panitia Khusus (PANSUS) Tambak Udang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, menemukan beberapa dugaan pelanggaran serius mengenai tata kelola tambak udang. Temuan itu merupakan hasil dari Inspeksi Mendadak (Sidak) ke beberapa usaha tambak udang di Kecamatan Dasuk, pada hari Kamis (11/12/2025).

Ketua Pansus Tambak Udang DPRD Sumenep, Akhmadi Yasid mengatakan akan memanggil semua pengusaha tambak udang di Sumenep untuk audit secara keseluruhan, terutama urusan kepatuhan pada regulasi berkaitan ekologis dan tanggung jawab sosial sebagai bagian dari CR.

“Pansus DPRD Sumenep akan memanggil Semua pengusaha tambang udang untuk audit secara keseluruhan,” katanya.

Menurutnya, Keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak berjalan sebagaimana mestinya, ada indikasi masih banyak perusahaan tambak buang langsung limbah ke laut yang berbahaya bagi ekosistem.

“Ipal tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan terindikasi masih ada perusahaan yang membuang limbah langsung ke laut,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Akhmadi biasa disapa, pengusaha tambak diduga sudah tidak tertib dalam melakukan uji limbah, seharusnya rutin tapi terindikasi beberapa lalai, padahal biaya cuma Rp 600 ribu per pengujian.

“Seharusnya uji limbah dilakukan rutin, tetapi kami menemukan beberapa yang lalai,” katanya.

Masih menurut Akhmadi, Selain urusan ekologis sebagai dampak serius berkaitan kerusakan lingkungan, ternyata tambak udang tidak menyumbang PAD yang sesuai. Yang bisa masuk ke kas daerah hanya pengujian limbah di laboratorium DLH.

“Dalam setahun andai semua tertib bisa meraup dana lumayan diatas Rp 150 juta, praktiknya hanya kisaran Rp 20 juta saja, jauh dibandingkan dengan dampak ekologis yang timbul,” kata dia.

Ia menjelaskan bahwa Disisi lain tidak ada sumbangsih apapun kepada daerah selain biaya pengujian limbah itu yang nilainya sangat kecil, padahal seharusnya perusahaan yang ada di Sumenep juga bisa membantu daerah dalam bentuk Corporate Social Responsibility (CSR)

“Perusahaan di Sumenep seharusnya bisa memberikan sumbangsih nyata melalui CSR sesuai Perbup 25/2023,” tutupnya. (DN)

Berita Terkait

GMNI Menggugat Fungsi Pengawasan DPMD Terkait Pengelolaan Keuangan Desa
Suara “Sumbang” GMNI menggelegar di Forum DPMD; Lapangan Kerja Sempit, Dana BUMDes Dikepras?
Terduga Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian
Terduga Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian
Akhirnya, Inisial H Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Ternyata, Tim Auditor Inspektorat ‘Buta Informasi’ BUMDes Meddelan, Lantas Apa yang Diaudit?
PT Empat Sekawan Mulia Jadikan Kurban sebagai Tradisi Berbagi dan Kebersamaan
Heboh! Jelang Lebaran Inspektorat Sumenep Periksa ADD dan DD Meddelan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:37

GMNI Menggugat Fungsi Pengawasan DPMD Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:25

Suara “Sumbang” GMNI menggelegar di Forum DPMD; Lapangan Kerja Sempit, Dana BUMDes Dikepras?

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:21

Terduga Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:12

Terduga Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:01

Akhirnya, Inisial H Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Berita Terbaru