Sumenep, Gilas.id – Meski berbagai kasus dugaan penyimpangan di Desa Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sudah berkembang liar di tengah masyarakat. Namun, Camat Lenteng Supardi belum mampu berbuat apa-apa dalam menyikapi Pemerintah Desa Meddelan.
Polemik ini memantik reaksi praktisi hukum Pathor Rahman. Sebab ketika terjadi polemik atau dugaan penyimpangan terutama yang mengarah pada dugaan korupsi, Camat wajib membina aparat pemerintah desa dengan memanggil Kepala Desa. “Kenapa belum dipanggil, Camat Lenteng jangan ‘Ciut’?” Timpalnya.
Menurutnya, itu juga bentuk dari pengawasan terhadap pemerintah desa dalam penyelenggaran pemerintahan. Jika camat mengabaikan dengan tidak menjalankan tugas dan kewajibannya, maka Camat Lenteng diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang Undang.
Dalam kajian hukum, mempraktikkan penyalahgunaan kewenangan (Abuse of Power) itu bagian dari pelanggaran. Dalam konteks ini, Camat Lenteng diduga telah melanggar pasal 115 huruf b UU No.6/2014 tentang Desa.
“Camat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam konteks ini, camat dianggap lalai dalam tugas dan kewajiban jabatan,” terang Paong, biasa dikenal.
Tidak hanya itu, kata eks aktivis Malang Corruption Watch (MCW), bahwa Camat Lenteng dianggap telah membangkang terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.8/2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Tugas Camat. Sebab camat dinilai tidak melakukan pembinaan dan pengasawan terhadap desa.
Padahal, beber dia, sederet kasus diduga telah mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep di Era Fauzi – Imam (Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo – Wakil Bupati KH Imam Hasyim). Mulai dari proyek kambing BUMDes Meddelan, Proyek TPT, Proyek aspal jalan, dan bantuan handtraktor Poktan.
Apalagi, sambungnya, Camat itu kepanjangan tangan Bupati di bawah. Sehingga camat yang sigap itu juga mencerminkan pelayanan Pemkab Sumenep dalam membina dan mengawasi aparatur pemerintah desa. Lebih detailnya dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2018 tentang Kecamatan bahwa kinerja pemerintah desa bahkan bisa dievaluasi oleh camat.
Berulang kali Camat Lenteng Supardi ketika dikonfirmasi oleh para awak media belum juga memberikan respon. Apakah Camat Lenteng ini tidak paham tugas dan kewajibannya termasuk dalam memberikan informasi publik. (dan)










