Minta APH Audit Pengadaan Kambing BUMDes Meddelan!

Senin, 19 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: pengamat politik Zamrud Khan

Foto: pengamat politik Zamrud Khan

Sumenep, Gilas.id – Beredarnya kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kambing oleh BUMDes Meddelan, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur di berbagai platform media sosial dan media massa, suasana kebatinan masyarakat dan berbagai pihak makin tidak terkendali.

Kasus yang ditengarai jadi bancakan oleh oknum pemerintah desa itu, memantik reaksi keras dari pengamat hukum Zamrud Khan. Dengan tegas dia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kejaksaan melakukan audit proyek pengadaan kambing di Desa Meddelan tersebut.

Kata Zamrud, kuat dugaan ini sudah masuk ranah tindak pidana korupsi. Berdasarkan pengakuan kepada wartawan ada beberapa indikasi kejanggalan. Indikasi pertama, temuan awak media ketika investigasi langsung ke lokasi Kandang Kambing memang jumlahnya hanya 16 ekor.

Dikatakan lebih jauh, indikasi kedua saat dikonfirmasi Ketua BUMDes mengakui berbagai pertanyaan mulai soal bahwa kambing memang 16 ekor, tapi mati 1 ekor. Indikasi ketiga, dana pengadaan kambing yang dianggarkan di BUMDes juga tidak tahu.

“Indikasi ke empat, pembelian kambing dimana, jumlahnya berapa ekor, harga per ekor berapa juga tidak tahu. Indikasi kelima, fatalnya dari pengakuannya juga jika dana itu diduga dikendalikan Kepala Desa Meddelan,” beber pengacara kawakan ini.

Menurutnya ini sudah fatal. Ada unsur mens rea dan actus reus sudah terpenuhi bahwa sudah motif kuat untuk melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan kambing itu. Jadi sudah saatnya APH untuk turun melalukan audit secara mendalam.

Kata dia, jika sampai nantinya ada perubahan jumlah kambing atau kambing yang kurang jumlahnya dilengkapi dengan cara membeli kambing baru, itu tidak akan menghilagkan atau menghapus unsur tidak pidana korupsinya. Sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi dan juga KUHP baru.

“Sebab dari sisi waktu pembelian kambing sudah lewat waktu (kadaluarsa). Karena Surat Pertanggung-Jawaban (SPj) proyek pengadaan kambing itu sudah berakhir masa kerjanya melewati SPK. Proyek pengadaan itu kan tahun 2025. Kalau beli lagi di 2026 setelah berita mencuat, apa maksudnya? Kalau bukan memang ada niat jahat mau melakukan korupsi,” tanya Zamrud heran. (dan)

Berita Terkait

GMNI Menggugat Fungsi Pengawasan DPMD Terkait Pengelolaan Keuangan Desa
Suara “Sumbang” GMNI menggelegar di Forum DPMD; Lapangan Kerja Sempit, Dana BUMDes Dikepras?
Terduga Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian
Akhirnya, Inisial H Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Ternyata, Tim Auditor Inspektorat ‘Buta Informasi’ BUMDes Meddelan, Lantas Apa yang Diaudit?
PT Empat Sekawan Mulia Jadikan Kurban sebagai Tradisi Berbagi dan Kebersamaan
Heboh! Jelang Lebaran Inspektorat Sumenep Periksa ADD dan DD Meddelan
Kantongi Bukti Hukum, Polisi Siap Gelar Perkara Penganiayaan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:37

GMNI Menggugat Fungsi Pengawasan DPMD Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:25

Suara “Sumbang” GMNI menggelegar di Forum DPMD; Lapangan Kerja Sempit, Dana BUMDes Dikepras?

Kamis, 4 Juni 2026 - 06:21

Terduga Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:01

Akhirnya, Inisial H Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:16

PT Empat Sekawan Mulia Jadikan Kurban sebagai Tradisi Berbagi dan Kebersamaan

Berita Terbaru