52 SPPG Sumenep Belum Kantongi Surat Hasil Uji Laboratorium

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep, Gilas.id– Sebanyak 52 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Sumenep terungkap belum mengantongi surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah, meski kewajiban tersebut telah diatur tegas dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 2760 Tahun 2025.

Fakta tersebut disampaikan langsung oleh Kepala UPTD Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Achmad Junaidi, saat ditemui di kantornya. Ia menegaskan, hingga kini tidak satu pun dari 52 SPPG mengajukan hasil pemeriksaan air limbah, padahal pengecekan wajib dilakukan setiap triwulan.

“Lebih dari 52 SPPG se-Kabupaten Sumenep belum memiliki surat hasil uji laboratorium pengelolaan air limbah. Tidak satu pun yang mengajukan,” tegas Achmad Junaidi, Senin (12/1/2026).

Menurutnya, Kepmen Nomor 2760 Tahun 2025 secara eksplisit mewajibkan seluruh SPPG melakukan pemeriksaan air limbah secara berkala sebagai langkah pengendalian dampak lingkungan dan perlindungan kesehatan masyarakat.

“Aturannya jelas. Pengecekan air limbah wajib dilakukan setiap tiga bulan. Namun sampai sekarang belum ada satu pun SPPG yang memenuhi kewajiban tersebut,” jelasnya.

Ironisnya, dari total 52 SPPG, 43 unit telah mengantongi surat kelayakan air bersih, sementara 9 lainnya masih dalam proses. Namun aspek pengelolaan air limbah yang justru lebih krusial sepenuhnya diabaikan.

“Yang diajukan hanya surat kelayakan air bersih. Untuk air limbah, tidak ada sama sekali. Padahal itu kewajiban mutlak bagi seluruh SPPG di Kabupaten Sumenep,” ujarnya dengan nada tegas.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan kepatuhan SPPG terhadap regulasi yang berlaku. Terlebih, program pemenuhan gizi menyasar kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu, sehingga pengelolaan air limbah yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta ancaman kesehatan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan mengenai sanksi bagi SPPG yang tidak patuh. Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh dan penertiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Dan)

Berita Terkait

Curriculum Vitae, 2000 Ajak Penonton Membaca Ulang Sejarah Melalui Teater
Warga Ultimatum Aksi Besar Akibat Kadis PUPR Mangkir
DPC GMNI Sumenep Audiensi ke Inspektorat, Desak Audit Tuntas BUMDes Desa Meddelan
GMNI Menggugat Fungsi Pengawasan DPMD Terkait Pengelolaan Keuangan Desa
Suara “Sumbang” GMNI menggelegar di Forum DPMD; Lapangan Kerja Sempit, Dana BUMDes Dikepras?
Terduga Pelaku Penganiayaan Jadi Tersangka, Keluarga Korban Apresiasi Kinerja Kepolisian
Akhirnya, Inisial H Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiayaan
Ternyata, Tim Auditor Inspektorat ‘Buta Informasi’ BUMDes Meddelan, Lantas Apa yang Diaudit?

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:18

Curriculum Vitae, 2000 Ajak Penonton Membaca Ulang Sejarah Melalui Teater

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:38

Warga Ultimatum Aksi Besar Akibat Kadis PUPR Mangkir

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:50

DPC GMNI Sumenep Audiensi ke Inspektorat, Desak Audit Tuntas BUMDes Desa Meddelan

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:37

GMNI Menggugat Fungsi Pengawasan DPMD Terkait Pengelolaan Keuangan Desa

Jumat, 5 Juni 2026 - 17:25

Suara “Sumbang” GMNI menggelegar di Forum DPMD; Lapangan Kerja Sempit, Dana BUMDes Dikepras?

Berita Terbaru

Berita

Warga Ultimatum Aksi Besar Akibat Kadis PUPR Mangkir

Selasa, 30 Jun 2026 - 07:38